Final Cek Raperda sekaligus pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah
Bora, 5 Januari 2026 bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi, Bagian Hukum Sigi menghadiri kegiatan Final Cek Raperda sekaligus pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Sigi Kota di Kabupaten Sigi.
Rapat final cek ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I Bapak Ardiansyah, SE dan dihadiri anggota Pansus I dan dari Pemerintah Daerah hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, BKAD, Camat Sigi Kota, Camat Palolo, dan Camat Dolo.
Proses pembahasan Raperda ini dimulai dari tanggal 1 Desember 2025 yang diawali dengan pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang terdiri dari 533 Pasal. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Sigi Kota di Kabupaten Sigi yang terdiri 14 Pasal.
Pembahasan kedua raperda tersebut telah selesai. Enam Fraksi di DPRD yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Persatuan Bintang Bangsa yang tergabung dalam Pansus I akhirnya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk dilaksanakan proses selanjutnya.
Sumber: Bagian Hukum Sigi