Focus Group Discussion Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

ACWgxo0caZ0SGAGVzBpgzhCIb6D2LVLv0u4SLyrT.jpg
Focus Group Discussion Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Kinovaro, 31 Oktober 2025. Bertempat di kantor Camat Kinovaro, Bagian Hukum Sigi menghadiri kegiatan Focus Group Discussion Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang diprakasai oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Kegiatan FGD ini dilaksanakan untuk menghimpun saran masukan yang komprehensif untuk penyempurnaan terhadap substansi rancangan Peraturan Bupati yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa secara transparan, efektif dan akuntabel.
Hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan ini dari :
• Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang memaparkan latar belakang dan urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati.
• Bagian Hukum Sekretariat Daerah menyampaikan aspek pembentukan peraturan perundang-undangan serta harmonisasi norma dan materi muatan.
• Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah, menjelaskan tata cara dan mekanisme pengadaan Barang/Jasa di Desa
• Inspektorat memberikan pandangan terkait pengawasan dan akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Kegiatan FGD ini berlangsung secara interaktif dengan berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta yang dihadiri oleh seluruh Kepala Desa yang ada di Kecamatan Kinovaro. Hasil dari FGD ini akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Rancangan Peraturan Bupati tersebut diajukan untuk proses harmonisasi dan fasilitasi.

Sumber: JDIH Kab Sigi